Selasa, 27 September 2016

Wajib Pajak Blitar Belum Optimalkan Tax Amnesty

Blitar- Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Blitar pada tahun 2016 tercatat 106 ribu wajib pajak di Blitar yang meliputi Kota dan Kabupaten Blitar. Dari 106 ribu ini tediri dari badan sekitar empat ribu wajib pajak dan sisanya perseorangan. Untuk meningkatkan pelaksanaan tax Amnesty atau pengampunan pajak bagi wajib pajak yang diprogramkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016, KPP Blitar mengadakan sosialisasi tax amnesty terhadap wajib pajak di Gedung Graha Patria, Kota Blitar, Selasa (27/9). Kepala KPP Blitar, Teguh Pribadi Prasetyo mengatakan, bahwa Blitar memiliki potensi pajak yang tidak kalah dibandingkan dengan daerah lain. Saat ini tercatat ada 106 ribu wajib pajak, namun baru 44I wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya untuk mengikuti program tax amnesty. Hingga pada Selasa (27/9) serapan dari program tax amnesty di KPP Blitar baru mencapai Rp 36,6 milliar, sedangkan nominal ini baru didapatkan dari 441 wajib pajak di Blitar. Ia menargetkan hingga akhir bulan ini, capaian dari tax amnesty di Blitar ini mencapai angka Rp 40 miliar. Hingga akhir September ini, KPP memperlakukan tarif pajak sebesar dua persen untuk seluruh harta wajib pajak. Pada periode kedua yakni pada Oktober hingga akhir Desember 2016 dikenakan tarif tiga persen dari objek pajak, sedangkan awal Januari hingga akhir Maret akan dikenakan tarif lima persen untuk objek pajak. “Ini perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada wajib pajak, betapa pentingnya wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty, dari pada harus membayar pajak saat undang-undang pajak sudah kembali diberlakukan,” ungkapnya. Dikatakanya, bahwa ada beberapa sektor yang memiliki potensi mengikuti pogram tax amnesty di Blitar, seperti perseorangan, perusahaan, UKM, dan peternakan. Dari keempat kategori ini, peternakan mendominasi wajib pajak di Blitar, meski ia tidak bisa merinci berapa potensi pajak yang dihasilkan dari peternak yang ada di Blitar baik kota dan kabupaten. Dijelaskannya, bagi warga yang memiliki penghasilan dibawah Rp 4,5 juta perbulan tidak wajib mengikuti tax amnesty, namun mereka memiliki hak apabila ingin mengikuti tax amnesty. Sedangkan bagi warga yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,5 Juta perbulan wajib mengikuti program tax amnesty yang sudah diprogramkan pemerintah pusat. Teguh Pribadi menjelaskan, ada enam keuntungan bila warga mengikuti tax amnesty, yakni pertama penghapusan pajak yang seharusnya terutang, kedua dihilangkanya saksi administrasi dan saksi pidana perpajakan. Ketiga tidak dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan objek pajak, keempat penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, kelima jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta keeman pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan. Selain ada keuntungan juga ada kerugian bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty, yakni akan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap objek pajak, selain itu, akan kembali diberlakukannya Undang-Undang Pajak. Apabila Undang-Undang Perpajakan diberlakukan maka wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya maka akan dikenakan pajak Penghasilan (PPH) dan saksi sebesar 200 persen.
Sementara itu, Leny Setyowati warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar salah satu wajib pajak saat menghadiri sosialisasi mengatakan, bahwa ia mengikuti program yang sudah diwajibkan oleh pemerintah. Ia khawatir bila tidak mengikuti program tax amnesty, akan merugikan anak cucuknya mendatang, sebab harus membayar PPH dan denda sebesar 200 persen dari harta yang saat ini ia miliki. “Kalau sudah program pemerintah harus ikut tow, kalau tidak ikut ntar repot sendiri, kasihan anak, harta tidak seberapa, malah habis untuk membayar saksi,” pungkasnya. (rid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar