Selasa, 17 Januari 2017

Blok M Kota Blitar, Riwayatmu Kini

Blitar- Perjuangan pedagang Jalan Mastrip Kota Blitar untuk mempertahankan lokasi mereka, sebagai tempat mencari nafkah berakhir sudah. Senin lalu alat berat dengan mendapatkan pengawalan dari berbagai pihak, baik Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Blitar, dan TNI dengan mulus merobohkan bangunan kios yang sudah berdiri sejak 25 tahun lalu. Untuk menyentuh hati Pemimpin, berbagai cara dilakukan oleh pedagang termasuk menggelar itiqozah di tengah jalan, sebelum alat berat datang. Bangunan kios sisi timur yang sudah dikosongkan oleh sebagian pedagang, satu persatu roboh dengan sentuhan "jari" ekskavator. Perjalanan ekskavator ke barat sembari merobohkan bangunan-bangunan yang sebelumnya sempat menjadi ikon Kota Blitar, dengan julukan Blok M-nya Kota Blitar. Adu mulut antara petugas dengan pedagang sempat terjadi saat pengusuran, karena pedagang meminta aparat menunda pengusuran hingga proses hukum yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) di Surabaya Selesai. "Tolong hormati produk hukum, katanya kita harus patuh terhadap hukum, tapi siapa disini yang tidak patuh hukum," ujar Adi Santoso Koordinator Pedagang Jala Mastrip, Saat kedatangan pengusuran, Senin (16/01).
Adi mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Blitar tidak melakukan penggusuran hingga perkara yang mereka ajukan ke PTUN diputuskan oleh hakim. Ia dan teman-temannya melaporkan penggusuran ini ke PTUN pada 13 Januari lalu dengan nomor perkara 08/06/2017/PTUN sby. "Ini adalah produk hukum, jadi Pemkot Blitar juga harus mematuhinya, sebelum ada keputusan dari PTUN tidak melakukan penggusuran. Kita buktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya. Pedagang mengajukan gugatan ke PTUN karena menilai, tempatnya berjualan selama merupakan kios yang harus mendapatkan tempat untuk relokasi. Sementara mereka menilai Pemkot Blitar belum menyediakan tempat untuk mereka kembali berjualan setelah bangunan permanen tempatnya berjualan dirobohkan. "Sebenarnya sederhana, berikan kami tempat relokasi untuk berjualan, bahkan biar kami yang membangun sendiri," tambahnya. Pedagang sempat mencoba untuk menghentikan kerja mesin ekskavator yang tengah merobohkan bangunan-bangunan yang sebelumnya dijadikan tempat berjualan helm, arloji, potong rambut, bahkan perlengkapan touring ini. Upaya pedagang untuk menghentikan ekskavator tidak membuahkan hasil, sebab mereka mendapatkan hadangan dari petugas. Kesepakatan sempat terjadi antara pedagang dengan petugas untuk mediasi dan menghentikan sementara kerja ekskavator. Pihak kepolisian yang membantu untuk mempertemukan perwakilan pedagang dengan perwakilan Pemkot Blitar di Kantor Satpol PP Kota Blitar juga tidak membuahkan hasil. Saat perwakilan pedagang menunggu pihak pemkot untuk mediasi di Kantor Satpol PP, ekskavator terus melakukan tugasnya untuk meratakan bangunan di Jalan Mastrip. Kini bangunan permanen di Jalan Mastrip rata dengan tanah, truk-truk petugas berlalu-lalang untuk mengangkut puing-puing bangunan yang roboh. Bangunan yang rata-rata berukuran 3x4 meter ini tidak lagi dapat digunakan untuk mencari nafkah bagi para pedagang. Dalam penggusuran ini, seorang pedangang perempuan pingsan melihat bangunan yang selama ini ia gunakan untuk mencari nafkah. Tidak hanya ibu-ibu pedagang laki-lakipun meneteskan air mata saat melihat tempatnya berjualan satu-persatu dirobohkan oleh petugas. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Blitar, Didik Hariadi mengatakan, bahwa yang sudah dilakukan oleh pemkot bukan penggusuran, namun penertiban. Pemkot Blitar menilai, bahwa tempat berjualan di Jalan Mastrip Kota Blitar ini bukan kios,namun pedangang kali lima (PKL). "Mereka ini pindahan PKL yang dari dekat klenteng, Jalan Merdeka Kota Blitar, 25 tahun yang lalu, jadi bukan kios tapi pindahan PKL," ujar Didik di Kantor Satpol-PP Kota Blitar saat menemui para awak media. Didik menegaskan, lahan yang selama 25 tahun digunakan untuk berjualan ini merupakan tanah milik pemkot, sehingga pemkot punya hak untuk memintanya kembali. Selain itu, berdasarkan data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, hanya ada lima pedagang yang mengajukan ijin berjualan dan sisanya tidak berijin. Soal jumlah pedagang di Jalan Mastrip antara paguyupan pedagang dengan pemkot terjadi ketidak samaan jumlah. Paguyupan pedagang Jalan Mastrip mengaku ada 78 kios sedangkan Pemkot Blitar menilai ada 23 PKL. Didik menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk membuat drainase du sepanjang Jalan Mastrip. Pembangunan ini rencananya akan dilakukan mulai sisi barat Jalan Mastrip hingga ke timur atau sejauh 77 meter. Diharapkan pembangunan drainase ini dapat mengatasi banjir yang selama ini sering terjadi di Jalan Mastrip. Untuk melaksanakan pembangunan drainase ini perlu dilakukan penertiban PKL, karena di atas saluran air selama ini berdiri bangunan pedagang. "Pembangunan drainase ini untuk normalisasi saluran air, untuk mengatasi banjir yang selama ini sampean-sampean kritisi," ujarnya pada wartawan. Lanjut Didik, dasar pihaknya melakukan penertiban ini yakni Perwali Nomor 47 tahun 2016. Saat ini Pemerintah Kota Blitar tengah menata Kota Blitar agar lebih baik lagi. Berdasarkan Perwali nomor 47 tahun 2016, area Jalan Mastrip tidak diperbolehkan untuk PKL. Tidak hanya jalan Mastrip, Pemkot Blitar juga akan menertibkan PKL-PKL yang lain di area area yang tidak diperbolehkan berdiri PKL. "'Ini merupakan program prioritas Pemkot Blitar untuk menata Kota Blitar pada tahun 2017," tegasnya.(rid)

Selasa, 27 September 2016

Wajib Pajak Blitar Belum Optimalkan Tax Amnesty

Blitar- Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Blitar pada tahun 2016 tercatat 106 ribu wajib pajak di Blitar yang meliputi Kota dan Kabupaten Blitar. Dari 106 ribu ini tediri dari badan sekitar empat ribu wajib pajak dan sisanya perseorangan. Untuk meningkatkan pelaksanaan tax Amnesty atau pengampunan pajak bagi wajib pajak yang diprogramkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016, KPP Blitar mengadakan sosialisasi tax amnesty terhadap wajib pajak di Gedung Graha Patria, Kota Blitar, Selasa (27/9). Kepala KPP Blitar, Teguh Pribadi Prasetyo mengatakan, bahwa Blitar memiliki potensi pajak yang tidak kalah dibandingkan dengan daerah lain. Saat ini tercatat ada 106 ribu wajib pajak, namun baru 44I wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya untuk mengikuti program tax amnesty. Hingga pada Selasa (27/9) serapan dari program tax amnesty di KPP Blitar baru mencapai Rp 36,6 milliar, sedangkan nominal ini baru didapatkan dari 441 wajib pajak di Blitar. Ia menargetkan hingga akhir bulan ini, capaian dari tax amnesty di Blitar ini mencapai angka Rp 40 miliar. Hingga akhir September ini, KPP memperlakukan tarif pajak sebesar dua persen untuk seluruh harta wajib pajak. Pada periode kedua yakni pada Oktober hingga akhir Desember 2016 dikenakan tarif tiga persen dari objek pajak, sedangkan awal Januari hingga akhir Maret akan dikenakan tarif lima persen untuk objek pajak. “Ini perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada wajib pajak, betapa pentingnya wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty, dari pada harus membayar pajak saat undang-undang pajak sudah kembali diberlakukan,” ungkapnya. Dikatakanya, bahwa ada beberapa sektor yang memiliki potensi mengikuti pogram tax amnesty di Blitar, seperti perseorangan, perusahaan, UKM, dan peternakan. Dari keempat kategori ini, peternakan mendominasi wajib pajak di Blitar, meski ia tidak bisa merinci berapa potensi pajak yang dihasilkan dari peternak yang ada di Blitar baik kota dan kabupaten. Dijelaskannya, bagi warga yang memiliki penghasilan dibawah Rp 4,5 juta perbulan tidak wajib mengikuti tax amnesty, namun mereka memiliki hak apabila ingin mengikuti tax amnesty. Sedangkan bagi warga yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,5 Juta perbulan wajib mengikuti program tax amnesty yang sudah diprogramkan pemerintah pusat. Teguh Pribadi menjelaskan, ada enam keuntungan bila warga mengikuti tax amnesty, yakni pertama penghapusan pajak yang seharusnya terutang, kedua dihilangkanya saksi administrasi dan saksi pidana perpajakan. Ketiga tidak dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan objek pajak, keempat penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, kelima jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta keeman pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan. Selain ada keuntungan juga ada kerugian bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty, yakni akan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap objek pajak, selain itu, akan kembali diberlakukannya Undang-Undang Pajak. Apabila Undang-Undang Perpajakan diberlakukan maka wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya maka akan dikenakan pajak Penghasilan (PPH) dan saksi sebesar 200 persen.
Sementara itu, Leny Setyowati warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar salah satu wajib pajak saat menghadiri sosialisasi mengatakan, bahwa ia mengikuti program yang sudah diwajibkan oleh pemerintah. Ia khawatir bila tidak mengikuti program tax amnesty, akan merugikan anak cucuknya mendatang, sebab harus membayar PPH dan denda sebesar 200 persen dari harta yang saat ini ia miliki. “Kalau sudah program pemerintah harus ikut tow, kalau tidak ikut ntar repot sendiri, kasihan anak, harta tidak seberapa, malah habis untuk membayar saksi,” pungkasnya. (rid)

Panglima TNI akan Rutin Ziarah ke Makam Bung Karno

Blitar-Pada tahun ini, hampir seluruh jendral TNI mendatangi Kota Blitar untuk berziarah ke Makam Bung Karno, yang berada di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Selasa (27/9). Rombongan dipimpin langsung oleh Jendral Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang ikiti Kasad, Kasal, Kasau, dan Pangdam , serta para jendral lainya dalam rangka HUT TNI ke 71. Panglima Jendral TNI Gatot Nurmantyo usai berziarah mengatakan, bahwa agenda ini akan rutin dilakukan oleh panglima TNI kedepan. Ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap mantan Panglima TNI yang sudah gugur dan meninggal dunia. “Presiden adalah penguasa dalam TNI baik dalam Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sehingga Panglima TNI saat ini harus menghormati dengan berziarah ke mantan Panglima TNI,” ungkapnya di Makam Bung Karno, Selasa (27/09). Pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah ini mengatakan, bahwa Ia dan anggota TNI yang lainnya, harus dapat menghormati jasa para pahlawan yang sudah gugur, menurut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ke-30 ini menyatakan, bahwa perjuangan pahlawan hanya untuk mencapai bangsa Indonesia ini menuju gerbang kemerdekaan, sedangkan tugas generasi muda mengisi kemerdekaan. “Perjuangan generasi saat ini lebih sulit dibandingkan perjuangan pahlawan kemerdekaan, sebab pahlawan kemerdekaan melawan bangsa asing, sedangkan generasi muda melawan bangsa sendiri,” ungkapnya menirukan perkataan Bung Karno, sang Proklamator Republik Indonesia. Turut menyambut kedatangan Panglima Jendral TNI Gatot Nurmantyo dalam beziaah di makam Bung Karno, yakni Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, Wakil Wali Kota Blitar, Drs H Santoso, MPd, Bupati Blitar, Drs H Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, S.IK, Kapolres Blitar Kota AKBP Rendra Radita Dewayana, S.IK, Kapolres Tulungagung, AKBP FX Bhirawa Braja Pasa, S.IK, dan Komandan Kodim 0808 Blitar, Letkol Arh Surya Dani, SH. Rangkaian ziarah ke makam mantan Panglima TNI akan dilanjutkan ke Makam Gus Dur di Jombang Jawa Timur, Makam Presiden ke-2 Soeharto di Astana Giribangun, di Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dilanjutkan ke makam Panglima pertamaTNI, Jendral Sudirman di Taman Makam Pahlawan Nasional Kusumanegara, Yogyakarta Jawa Tengah. (rid)

Senin, 21 Januari 2013

Harga Kebutuhan Pokok Melonjak

Akibat cuaca buruk yang terjadi dua minggu ini berakibat pada melambungnya sejumlah kebutuhan pokok, sepeti cabe dan bawang. Di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Tulungagung harga cabe dan bawang rata-rata naik 100 persen. Di Pasar Ngemplak, Kota Tulungagung harga cabe rawit mengalami kenaikan dari harga Rp. 12ribu menjadi Rp. 24ribu per kilogramnya atau 100%, sedangkan harga cabe merah besar naik dari Rp. 8ribu menjadi Rp. 15 ribu.
Kenaikan harga juga terjadi pada bawang merah dan bawang putih. Bawang merah naik dari harga Rp. 7ribu menjadi Rp. 16ribu, sedangkan kenaikan paling tinggi pada bawang putih dari harga Rp. 8ribu menjadi Rp. 20ribu atau naik Rp. 12ribu. “Kenaikan ini sudah terjadi sejak awal tahun baru,” kata Puji Winarno pedangan cabe. Tidak hanya harga cabe dan bawang, harga ikan air tawar juga mengalami kenaikan mulai seribu sampai tiga ribu perkilogramnya. “Ini menjadi berkah saya, karena omset penjualan saya jadi naik,” kata Asna Zainap pedagang ikan. Harga Ikan lele dan patin yang semula perkilogramnya Rp. 14ribu menjadi Rp. 15ribu. Meski harga ikan air tawar naik, namun omset penjualan Asna mengalami kenaikan sekitar 25%. Bila hari-hari sebelumnya ia hanya menjual sekitar 2,5 kwintal ikan baik lele dan patin, kini mampu menjual sekitar 3 kwintal perharinya.

Petani Tagih Janji Presiden

Sekitar seratus petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman melakukan aksi jalan kaki menuju Jakarta untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka. Para petani melakukan aksi jalan kaki ini untuk menagih janji SBY saat kampanye politik pada 2009 lalu. Slamet salah satu petani dari Kecamatan Wlingi mengatakan niatnya datang ke Jakarata untuk menagih janji yang sudah disampaikan SBY saat berkampanye. Saat itu SBY menjanjikan 9,27 juta hektare lahan pertanian untuk petani. “Ini saya membawa undangan, dan saya membawanya untuk ditunjukkan ke ke SBY,” tegas pria 55 tahun ini. Bersama seratus temannya, Slamet dan kawan-kawan akan berjalan menuju Jakarta melalui jalur Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Madiun, Ngawi. Mereka juga akan bergabung dengan petani dari daerah lain, seperti Sunda, Jambi, dan Riau pada 24 Januari mendatang. “Kita akan bertemu dan berkumpul di Jakarta dan menghadap SBY bersama-sama,” tegas Koordinasil Aksi Nanik Harianti. Ada tiga poin tuntutan yang ingin disampaikan pada SBY, pertama penerapan UUPA tahun 1999/ kedua janji kampanye SBY pada 2009 lalu yang akan membagikan tanah seluas 9,27 juta hekatare pada petani, dan ketiga pelaksanaan UUD 45 pasal 33.

Perangkat Desa Selingkuh, Ratusan Warga Demo

Masih ingat kasus bupati Garut, Aceng yang menikahi Fani gadis belia secara siri selama empat hari, kelakuan lebih bejat dilakukan salah satu perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Senin siang, ratusan warga mendatangi kantor Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menuntut salah satu perangkat desanya dicopot dari jabatannya, karena kedapatan selingkuh dengan istri salah satu warga. Dengan membawa poster mereka memaki-maki aparat desa yang tidak ada ditempat, apalagi hari ini merupakan hari efektif kerja. Warga menuntut Triwahyudi (37) yang menjabat Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sumebringin Kulon yang berselingkuh dengan Tutik (33) istri Joko. Triwahyudi kedapatan selingkuh dengan Tutik. Setelah Joko mengetahui gelagat mencurigakan istrinya yang sering chatting di facebook dengan Triwahyudi. Setelah didesak oleh Joko, Tutik dan Triwahyudi mengakui telah jalan-jalan ke salah satu rumah makan di Kecamatan Ngunut, dan salah satu hotel di Kota Tulungagung.
Kerena kedua pelaku sudah mengakui bahkan disaksikan warga dan dicatat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Jumat malam lalu, maka warga meminta Triwahyudi diberhentikan dari jabatnnya. Kesepakatan ini sudah dicapai sejak Jumat, namun sampai saat ini pelaku belum dicopot dari jabatannya, karena masih menunggu tanda tangan SK dari Agus Sunarso selaku Kepala Desa Sumberingin Kulon. Akan tetapi sampai saat ini kepala desa Sumberingin Kulon justru tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. karena tidak adanya kepala desa, musyawarah antara BPD dan warga pun berjalan alot. Mukadi, Kepala BPD Sumberingin Kulon menunda pencopotan. Warga Desa Sumberingin Kulon tetap akan melakukan aksinya sampai tuntutannya dipenuhi, bahkan mereka akan menduduki Kantor Kepala Desa Sumberingin Kulon.

KPU dan Panwaslu Saling Lempar

Baliho dan gambar pasangan calon bupati yang menyalahi aturan dan masih terapasang di sembarang tempat masih marak di wilayah Tulungagung, namun pihak KPUD Tulungagung dan Panwaslu setempat justru saling lempar tanggungjawab, terkait penertiban baliho-baliho tersebut. Sejumlah baliho dan poster yang menyalahi aturan, seperti dipaku di pohon/ ditempelkan di tiang listrik dan tiang telpon, bahkan ditempel di tempat ibadah dan sekolah masih banyak dijumpai di wilayah Tulungagung. Padahal beberapa waktu lalu, KPU bersama Satpol PP diawasi tim sukses masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati menertibkan baliho dan poster yang menyalahi aturan, namun penertiban tersebut ternyata tidak tuntas. Saat ini masih banyak dijumpai baliho dan poster yang ditempelkan di pohon, tiang listrik, tempat ibadah dan sekolah sehingga menyalahi aturan, pasangan yang posternya ditempelkan di tempat tersebut bisa dikenakan sanksi oleh Panwaslu. Namun sejauh ini pengawasan dari panwaslu belum maksimal, bahkan antara KPUD dan Panwaslu terkesan saling lempar soal permasalahan ini. M Nyakdin, anggota KPUD Tulungagung Devisi Humas mengatakan, KPU sudah melakukan pengawasan terhadap baliho dan poster yang ada di wilayah Tulungagung, bahkan KPUD sudah meminta Satpol PP untuk melakukan pembersihan pada baliho dan poster yang melanggar aturan. Menurut Nyakdin pelanggaran dalam pemilu ini menjadi ranah Panwaslu Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, M Fadiq anggota panwaslu mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta pada tim sukses masing-masing pasangan untuk menertibkan poster dan baliho yang menyalahi aturan tersebut. Bahkan panwaslu juga sudah memberikan peringatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melanggar ketentuan kampanye. “Yang memiliki kewenangan menertibkan alat peraga kampanye adalah pemerintah daerah, sedangkan Panwaslu hanya mengawasi jalannya Pemilukada,” tegas Fadiq.