Senin, 21 Januari 2013

Harga Kebutuhan Pokok Melonjak

Akibat cuaca buruk yang terjadi dua minggu ini berakibat pada melambungnya sejumlah kebutuhan pokok, sepeti cabe dan bawang. Di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Tulungagung harga cabe dan bawang rata-rata naik 100 persen. Di Pasar Ngemplak, Kota Tulungagung harga cabe rawit mengalami kenaikan dari harga Rp. 12ribu menjadi Rp. 24ribu per kilogramnya atau 100%, sedangkan harga cabe merah besar naik dari Rp. 8ribu menjadi Rp. 15 ribu.
Kenaikan harga juga terjadi pada bawang merah dan bawang putih. Bawang merah naik dari harga Rp. 7ribu menjadi Rp. 16ribu, sedangkan kenaikan paling tinggi pada bawang putih dari harga Rp. 8ribu menjadi Rp. 20ribu atau naik Rp. 12ribu. “Kenaikan ini sudah terjadi sejak awal tahun baru,” kata Puji Winarno pedangan cabe. Tidak hanya harga cabe dan bawang, harga ikan air tawar juga mengalami kenaikan mulai seribu sampai tiga ribu perkilogramnya. “Ini menjadi berkah saya, karena omset penjualan saya jadi naik,” kata Asna Zainap pedagang ikan. Harga Ikan lele dan patin yang semula perkilogramnya Rp. 14ribu menjadi Rp. 15ribu. Meski harga ikan air tawar naik, namun omset penjualan Asna mengalami kenaikan sekitar 25%. Bila hari-hari sebelumnya ia hanya menjual sekitar 2,5 kwintal ikan baik lele dan patin, kini mampu menjual sekitar 3 kwintal perharinya.

Petani Tagih Janji Presiden

Sekitar seratus petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman melakukan aksi jalan kaki menuju Jakarta untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka. Para petani melakukan aksi jalan kaki ini untuk menagih janji SBY saat kampanye politik pada 2009 lalu. Slamet salah satu petani dari Kecamatan Wlingi mengatakan niatnya datang ke Jakarata untuk menagih janji yang sudah disampaikan SBY saat berkampanye. Saat itu SBY menjanjikan 9,27 juta hektare lahan pertanian untuk petani. “Ini saya membawa undangan, dan saya membawanya untuk ditunjukkan ke ke SBY,” tegas pria 55 tahun ini. Bersama seratus temannya, Slamet dan kawan-kawan akan berjalan menuju Jakarta melalui jalur Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Madiun, Ngawi. Mereka juga akan bergabung dengan petani dari daerah lain, seperti Sunda, Jambi, dan Riau pada 24 Januari mendatang. “Kita akan bertemu dan berkumpul di Jakarta dan menghadap SBY bersama-sama,” tegas Koordinasil Aksi Nanik Harianti. Ada tiga poin tuntutan yang ingin disampaikan pada SBY, pertama penerapan UUPA tahun 1999/ kedua janji kampanye SBY pada 2009 lalu yang akan membagikan tanah seluas 9,27 juta hekatare pada petani, dan ketiga pelaksanaan UUD 45 pasal 33.

Perangkat Desa Selingkuh, Ratusan Warga Demo

Masih ingat kasus bupati Garut, Aceng yang menikahi Fani gadis belia secara siri selama empat hari, kelakuan lebih bejat dilakukan salah satu perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Senin siang, ratusan warga mendatangi kantor Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menuntut salah satu perangkat desanya dicopot dari jabatannya, karena kedapatan selingkuh dengan istri salah satu warga. Dengan membawa poster mereka memaki-maki aparat desa yang tidak ada ditempat, apalagi hari ini merupakan hari efektif kerja. Warga menuntut Triwahyudi (37) yang menjabat Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sumebringin Kulon yang berselingkuh dengan Tutik (33) istri Joko. Triwahyudi kedapatan selingkuh dengan Tutik. Setelah Joko mengetahui gelagat mencurigakan istrinya yang sering chatting di facebook dengan Triwahyudi. Setelah didesak oleh Joko, Tutik dan Triwahyudi mengakui telah jalan-jalan ke salah satu rumah makan di Kecamatan Ngunut, dan salah satu hotel di Kota Tulungagung.
Kerena kedua pelaku sudah mengakui bahkan disaksikan warga dan dicatat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Jumat malam lalu, maka warga meminta Triwahyudi diberhentikan dari jabatnnya. Kesepakatan ini sudah dicapai sejak Jumat, namun sampai saat ini pelaku belum dicopot dari jabatannya, karena masih menunggu tanda tangan SK dari Agus Sunarso selaku Kepala Desa Sumberingin Kulon. Akan tetapi sampai saat ini kepala desa Sumberingin Kulon justru tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. karena tidak adanya kepala desa, musyawarah antara BPD dan warga pun berjalan alot. Mukadi, Kepala BPD Sumberingin Kulon menunda pencopotan. Warga Desa Sumberingin Kulon tetap akan melakukan aksinya sampai tuntutannya dipenuhi, bahkan mereka akan menduduki Kantor Kepala Desa Sumberingin Kulon.

KPU dan Panwaslu Saling Lempar

Baliho dan gambar pasangan calon bupati yang menyalahi aturan dan masih terapasang di sembarang tempat masih marak di wilayah Tulungagung, namun pihak KPUD Tulungagung dan Panwaslu setempat justru saling lempar tanggungjawab, terkait penertiban baliho-baliho tersebut. Sejumlah baliho dan poster yang menyalahi aturan, seperti dipaku di pohon/ ditempelkan di tiang listrik dan tiang telpon, bahkan ditempel di tempat ibadah dan sekolah masih banyak dijumpai di wilayah Tulungagung. Padahal beberapa waktu lalu, KPU bersama Satpol PP diawasi tim sukses masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati menertibkan baliho dan poster yang menyalahi aturan, namun penertiban tersebut ternyata tidak tuntas. Saat ini masih banyak dijumpai baliho dan poster yang ditempelkan di pohon, tiang listrik, tempat ibadah dan sekolah sehingga menyalahi aturan, pasangan yang posternya ditempelkan di tempat tersebut bisa dikenakan sanksi oleh Panwaslu. Namun sejauh ini pengawasan dari panwaslu belum maksimal, bahkan antara KPUD dan Panwaslu terkesan saling lempar soal permasalahan ini. M Nyakdin, anggota KPUD Tulungagung Devisi Humas mengatakan, KPU sudah melakukan pengawasan terhadap baliho dan poster yang ada di wilayah Tulungagung, bahkan KPUD sudah meminta Satpol PP untuk melakukan pembersihan pada baliho dan poster yang melanggar aturan. Menurut Nyakdin pelanggaran dalam pemilu ini menjadi ranah Panwaslu Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, M Fadiq anggota panwaslu mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta pada tim sukses masing-masing pasangan untuk menertibkan poster dan baliho yang menyalahi aturan tersebut. Bahkan panwaslu juga sudah memberikan peringatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melanggar ketentuan kampanye. “Yang memiliki kewenangan menertibkan alat peraga kampanye adalah pemerintah daerah, sedangkan Panwaslu hanya mengawasi jalannya Pemilukada,” tegas Fadiq.

KPUD Lakukan Penertiban Baliho dan Poster

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulungagung dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim sukses masing-masing pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati mencopoti baliho dan poster yang melanggar aturan. Baliho dan poster yang menjadi target penurunan KPUD Tulungagung Poster dan Baliho yang dipaku di pohon dan tiang listrik. Anggota KPUD Tulungagung devisi Humas Nyakdin mengatakan, tidak semua poster-poster dan baliho diturunkan, yang diturunkan hanya poster dan baliho yang menyalahi aturan. Sebab banyak poster dan baliho yang dipaku di pohon dapat merusak tanaman tersebut. Selain poster yang ditempel di pohon dan tiang listrik, KPU juga menyeterilkan tempat ibadah dan sekolah dari poster dan baliho. Pencopotan poster dan baliho ini disaksikan langsung oleh tim sukses masing-masing pasangan Cabup dan Cawabup. Dengan disaksikannya oleh tim sukses, maka menghindarkan dari kesalahpahaman antara tim sukses dengan KPU karena poster dan baliho pasangan Cabup dan Cawabup diturunkan. ” Ini tim sukses yang menjadi garda terdepan dalam penurunan baliho dan poster yang menyalahi aturan,” ujar Nyakdin. Sementara itu, Hari Prastijo Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengatakan, sebenarnya Satpol PP sudah mempersiapan 80 pesonil untuk penurunan baliho dan poster ini, namun akhirnya hanya 20 yang diminta KPU. ” Sudah saya siapkan 80 personil, tp nggak tau kok hanya 20 yang diminta,” ujar Hari Prastijo. Rencananya penurunan baliho dan poster yang menyalahi aturan ini akan dilakukan sampai satu minggu kedepan.