Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenag Prov Jatim) me-launching (membuka) sistem pendaftaran haji secara online (melalui internet). Launching dilakukan di Kantor Kemenag Kota Surabaya, Selasa (2/3) oleh Sekretaris Daerah Prov Jatim, Drs H Rasiyo MSi.
Rasiyo mengatakan, dengan adanya layanan pendaftaran haji secara online memberikan transparasi data calon jamaah haji. Sebelum adanya pendaftaran haji secara online biasanya yang mendaftarkan haji adalah pihak bank. Dengan adanya sistem ini, maka calon jamaah bisa mendaftar langsung ke kantor kemenag di kabupaten/kota masing-masing.
Untuk itu, Ia meminta Kanwil Kemenag Prov Jatim dan kemenag kabupaten/kota untuk transparasi dalam memberikan pelayanan pada calon jamaah. Kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan, sebab awal pelayanan ada di kabupaten/kota. Selain itu, perluya tambahan tenaga untuk meningkatkan layanan utamanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang paham tentang IT, sehingga lebih efektif dan memudahkan layanan.
Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim, Drs Imam Haromain mengatakan, program yang sudah dicanangkan oleh Direktur Jendral Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Pusat (Dirjen PHU) sejak 2007 akan dilaksanakan secara optimal.
Adanya pendaftaran haji secara online akan mengembalikan fungsi kemenag sebagai tempat pendaftaran, Badan Pusat statistik (BPS) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai tempat penyetoran daftar calon jamaah, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sebagai mitra dalam pelaksanaan bimbingan. Selain itu, layanan ini dapat mengamankan data identitas dan dokumen calon jamaah. ”Ini untuk mengantisispasi adanya kasus pemalsuan data yang dilakukan jamaah haji. Bank tidak lagi sebagai tempat pendaftaran haji, melainkan sebagai tempat penyetoran dana,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kuota jamaah haji hingga 2017 sudah terpenuhi. Data hingga 1 Maret 2010, sudah ada 3.350 jamaah haji yang mengantri hingga 2017. Ini artinya, untuk daftar tahun ini harus menunggu delapan tahun untuk berangkat haji. Sedangkan kuota untuk setiap tahunnya tidak mengalami perubahan seperti tahun lalu, yakni 34 ribu jamaah.
Dirjen PHU Slamet Riyanto mengatakan, untuk pelayanan ini jamaah hanya membutuhkan waktu sepuluh menit untuk mendaftar. Sedangkan dalam satu hari layanan ini dapat memberikan layanan hingga 100 orang.
Sementara itu, untuk jamaah tidak akan ada batasan umur pendaftaran. Terkecuali untuk batas minimal diberlakukan batasan minimal 18 tahun. ”Ukuran untuk berangkat haji bukan usia, melainkan kesehatan jamah haji. Ada jamaah yang umur 80 tahun masih sehat, sedangkan umur 40 sakit-sakitan,” katanya.
Layanan pendaftaran secara online ini akan dilakukan untuk provinsi lain. Saat ini sudah ada empat provinsi yang sudah menerapkan layanan online, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Sumatera Barat. Sedangkan untuk provinsi lain akan menyusul setelah Jawa Timur. (oby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar