Minggu, 07 Februari 2010

MUI JATIM BELUM FATWAKAN HARAM REBONDING



Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Prov Jatim) menyatakan belum menfatwakan haram terhadap rebonding (meluruskan rambut). Pernyataan dikeluarkan setelah salah satu televisi swasta memberitakan pernyataan haram terhadap rebonding dari MUI Jatim.


Pihaknya belum menyatakan sikap terhadap fatwa yang dikeluarkan pesantren Lirboyo di Kediri tersebut.
MUI Jatim saat ini sedang mengkaji manfaat dari rebonding, selain itu rebonding dilihat dari segi niat yang melakukan rebonding. ”Kalau niatnya untuk menarik perhatian lawan jenis yang dilarang. Sedangkan hanya untuk mempercantik diri maka diperbolehkan, karena mempercantik diri hukumnya sunah” kata Sekertaris MUI Prov Jatim, Drs H Imam Tabroni MM



Sesuai agama Islam mempercantik diri tidak dilarang. Sedangkan yang dilarang apabila disalah gunakan dan mengunakan obat-obatan yang mengandung barang atau zat yang diharamkan oleh agama.

Saat ini, MUI Prov Jatim akan menyampaikan permasalahan ini ke MUI pusat. Menurutnya, permasalahan ini bukan masalah yang mendesak untuk segera diselesaikan.

Pihaknya tidak melarang Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo (FMP3) untuk mengharamkan rebonding tersebut. Hal ini dikarenakan fatwa tersebut dikeluarkan di lingkungan pondok pesantren. ”Terserah kalau pesantren mau menfatwakan,” katanya.

Sementara itu, MUI Jatim menyatakan sikap mendukung terhadap fatwa yang dikeluarkan FMP3 yang manyatakan haram untuk tukang ojek wanita dan foto Pre-wedding.
Menurutnya, tukang ojek wanita apabila penumpangnya laki-laki bukan mukrimnya dapat membahayakan keselamatan. ”Tukang ojek laki-laki saja banyak yang dirampas sepeda motornya apalagi perempuan,” ungkapnya.

Kaum hawa diminta untuk menghindari ojek selama masih ada angkutan yang lain. ”Kalau dalam keadaan yang mendesak maka boleh dilakukan,” ujarnya.

Foto pre-wedding dinilainya, bukan adat dari ketimuran, dan merupakan adat dari barat. Menurutnya dalam foto pre-wedding sebaiknya dilakukan sesudah melakukan ijab kobul. ”Kalau untuk foto sendiri tidak masalah, namun apabila foto sambil berpelukan dan belum menikah itu yang dilarang,” katanya. (oby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar