Kabar Pena sebuah Tulisan yang digunakan untuk media pembelajaran. Setiap manusia diwajibkan untuk belajar sampai akhir hayat. anda dapat berbagi mulalui Email: robbyridwan@gmail.com Tlp 081 331 92 32 16
Senin, 21 Januari 2013
KPU dan Panwaslu Saling Lempar
Baliho dan gambar pasangan calon bupati yang menyalahi aturan dan masih terapasang di sembarang tempat masih marak di wilayah Tulungagung, namun pihak KPUD Tulungagung dan Panwaslu setempat justru saling lempar tanggungjawab, terkait penertiban baliho-baliho tersebut. Sejumlah baliho dan poster yang menyalahi aturan, seperti dipaku di pohon/ ditempelkan di tiang listrik dan tiang telpon, bahkan ditempel di tempat ibadah dan sekolah masih banyak dijumpai di wilayah Tulungagung. Padahal beberapa waktu lalu, KPU bersama Satpol PP diawasi tim sukses masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati menertibkan baliho dan poster yang menyalahi aturan, namun penertiban tersebut ternyata tidak tuntas.
Saat ini masih banyak dijumpai baliho dan poster yang ditempelkan di pohon, tiang listrik, tempat ibadah dan sekolah sehingga menyalahi aturan, pasangan yang posternya ditempelkan di tempat tersebut bisa dikenakan sanksi oleh Panwaslu. Namun sejauh ini pengawasan dari panwaslu belum maksimal, bahkan antara KPUD dan Panwaslu terkesan saling lempar soal permasalahan ini. M Nyakdin, anggota KPUD Tulungagung Devisi Humas mengatakan, KPU sudah melakukan pengawasan terhadap baliho dan poster yang ada di wilayah Tulungagung, bahkan KPUD sudah meminta Satpol PP untuk melakukan pembersihan pada baliho dan poster yang melanggar aturan. Menurut Nyakdin pelanggaran dalam pemilu ini menjadi ranah Panwaslu Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, M Fadiq anggota panwaslu mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta pada tim sukses masing-masing pasangan untuk menertibkan poster dan baliho yang menyalahi aturan tersebut. Bahkan panwaslu juga sudah memberikan peringatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melanggar ketentuan kampanye. “Yang memiliki kewenangan menertibkan alat peraga kampanye adalah pemerintah daerah, sedangkan Panwaslu hanya mengawasi jalannya Pemilukada,” tegas Fadiq.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar