Selasa, 10 November 2009

BATAS UMUR GURU UNTUK SERTIFIKASI 60 TAHUN

Batasan umur guru untuk mendapatkan sertifikasi 60 tahun, aturan ini sesuai Petunjuk Teknis untuk mendapatkan sertifikasi. Menurut Kasi Ketenagaan dan Kesiswaan Bidang Madrasah dan Pendidikan Dasar Agama Islam (Mapenda) Depag Jatim Drs Syaerofi Medsaat dikonfirmasi mengatakan, guru umur 60 tahun baik PNS maupun non PNS sudah memasuki masa akhir mengajar.
Disarankan, guru yang sudah memasuki umur 59 keatas untuk tidak mendaftar program sertifikasi guru. Proses sertifikasi tidak selalu satu tahun, sebab ada guru yang lulus lebih dari satu tahun sesuai dengan kemaqmpuan masing-masing guru. “Saat ini perguruan tinggi semakin disiplin untuk memberikan sertifikasi pada guru,” jelasnya.
Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pemberian tunjangan setiap tahun mengalami peerubahan. Pada 2006 aturannya berbeda dengan tahun 2007 ke atas. Pada 2006 guru mendapatkan tunjangan mulai satu bulan setelah lulus sertifikasi. Mulai tahun 2007 guru mendaoatkan pembayaran tunjangan terhitung mulai Januari 2008. Guru yang lulus 2008 mendapatkan tunjngan terhitung mulai Januari 2009, sedangkan guru yang lulus pada 2009 akan mendapatkan tunjangan terhitung mulai Januari 2010.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 10/2009 tentang sertifikasi guru pasal 2 sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melaluiuji kopetensi dan pemberian sertifikasi secara langsung. Uji kompetensi dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma (D IV). Bagi yang belum kualifikasi akademik S1 atau D IV apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru.
Mulai 27-29 Mei Mapenda melakukan klarifikasi data daftar guru yang mendapatkan tunjangan. Pada 27 Mei lalu sudah terselesaikan 15 kabupaten kota di Jatim. Kabupaten/kota yang selesai klarifikasi pada 27 Mei yaitu, Pacitan, Batu, Ngawi, Madiun, bondowoso, Magetan, Kediri, Ngawi, Mojokerto, Lumajang, Tulunggagung,Kediri, Malang, Gresik dan Madiun.
Sedangkan pada 28 Mei 5 kabupaten kota yang sudak terselelesaikan yaitu, Probolinggo, Trenggalek, Bangkalan, Pamekasan dan Sdurabaya. Sisanya daftar guru yang menerima tunjangan di 18 kebupaten/kota akan diselesaikan hari ini.
Mapenda sedang mencocokan daftar nominatif yang di bawa staf Mapenda kabupate/kota. Ada daftar guru yang sudah pensiun atau diangkat menjadi pegawai negeri atau pindah ke Dinas lain. Khusus untuk guru yang sudah pensiun dan meninggal tunjangan diberhentikan sejak hari dan tanggal ia meninggal.
Data yang dicocokan Mapenda untuk kebenaran data adalah No. SK Dirjen Pendidikan dasar Islam (Pendis) Depag Pusat , Tahun kelulusan, gaji pokok guru, Surat keterangan Beban Kerja (SKBK). (oby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar