Selasa, 10 November 2009

DIMULAI, KLARIFIKASI DATA SERTIFIKASI GURU DEPAG

Rabu (27/5) mulai dilakukan proses klarifikasi data sertifikasi tunjangan guru di bawah Kantor Wilayah Departeman Agama (Kanwil Depag) Jatim. Proses klarifikasi berlangsung tiga hari mulai 27 hingga 29 Mei.
Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Dasar (Mapenda) Kanwil Depag Jatim, Drs Syairofi MEd saat dikonfirmasi Rabu (27/5) mengatakan, tunjangan guru akan segera cair pada Juni mendatang. Ada perbedaan kuota jumlah guru yang mendapatkan sertifikasi antara guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam di sekolah (PAI) . Hal ini dikarenakan jumlah guru di madrasah lebih banyak dan mencangkup beberapa mata pelajaran, sedangkan guru PAI hanya mengajar satu mata pelajaran yaitu agama Islam.
Menurutnya, PAI secara stuktural berada di bawah naungan diknas, sedangkan secara fungsional ada di bawah naungan Depag. Guru PAI tidak selalu diangkat oleh Depag. “Depag berkewajiban memberikan pembekalan materi penbelajaran tentang agama Islam,” katanya.
Guru yang sudah mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan disesuaikan dengan tahun kelulusan masing-masing guru. Bagi guru yang lulus pada 2007 mendapatkan tunjangan mulai Januari 2008 ditambah enam bulan pada 2009, dan guru yang lulus pada 2008 mulai mendapakan tunjangan Januari 2009. Bagi guru Madrasah Non PNS yang sudah menerima tunjangan profesi tahun 2008 diperhitungkan kekurangannya untuk dibayar pada tahun 2009.
Saat ini, Mapenda sedang mencocokkan daftar nominatif yang dibawa staf Mapenda kabupate/kota. Ini karena, ada daftar guru yang sudah pensiun atau diangkat menjadi pegawai negeri atau pindah ke dinas lain. Khusus untuk guru yang sudah pensiun dan meninggal tunjangan diberhentikan sejak hari dan tanggal ia meninggal.
Data yang dicocokkan Mapenda untuk kebenaran data adalah SK Dirjen Pendidikan Dasar Islam (Pendis) Depag Pusat , Tahun kelulusan, gaji pokok guru, dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). Untuk daftar nominatif guru PAI dibawa langsung oleh Dirjen Pandis Depag Pusat pada 3 Mei di Sun City Sidoarjo.
Tunjangan akan dikirimkan langsung pada rekening guru masing-masing dan ada potongan pajak penghasilan 15%. Bank BNI sebagai sarana pembayaran tunjangan guru untuk itu masing-masing guru harus menggirimkan nomer rekining.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI No S-145/MK.05/2009 pada 12 Maret 2009 tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen baik PNS maupun Non PNS dilingkungan depdiknas dan Depag ada tiga poin.
Pertama, sesuai UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen diberikan tunjangan profesi dan ketentuan mengenai tunjangan ditentukan Peraturan Pemerintah (PP), Kedua pada PP No 7/1977 tanggal 1 maret 1977 tentang Tunjangan PNS seperti guru dan dosen diatur dengan Peraturan Presiden. Ketiga sesuai usulan Menteri Agama dengan melalui surat No SJ/B.1/2/KU.00.2/172/2009 pada 3 Februari 2009 dan hasil rapat dengan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi pada 16 Februari 2009 menyetujui tunjangan profesi guru dan dosen dengan dua ketentuan.
Besarnya tunjangan profesi guru dan Dosen PNS untuk setiap bulan sesuai dengan surat keputusan gaji berkala terakhir. Sedangkan bagi guru Non-PNS sebesar Rp 1,5 juta, dan bagi dosen Non-PNS disertakan dengan dosen PNS pada jabatan akademik serta masa kerja yang sama. (oby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar