Tunjangan Guru Pendidiksan Agama Islam Sekolah (PAIS) segera dicairkan pada awal Juni yaitu mulai 1-10 Juni. Proses verifikasi sudah dilakukan Kantor Wilayah Departemen Agma (Kanwil Depag) pada 27 Mei hingga saat ini. Kepala Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Bidang Madrasah dan Pendidikan Dasar Agama Islam (Mapenda) Depag Jatim Drs Syaerofi Med mengatakan pihaknya melakukan verifikasi dengan kerja lembur pada Saptu dan Minggu.“Kita kemarin harus kerja lembur untuk menyelesaikan verifikasi daftar guru yang menerima tunjangan,”katanya.
Sampai saat ini masih empat kabupaten/kota yang belum mengirimkan daftar nominatifnya untuk diverifikasi. Empat kabupaten/kota tersebut terdiri dari kabupaten Jombang, dan Blitar sedangkan sisanya Kota Pasuruan dan Blitar.
Menurutnya, adanya daftar guru yang sudah setifikasi tahun lalu, namanya terdaftar ganda, sudah pensiun atau sudah pindah tugas. Data yang dicocokan Mapenda untuk kebenaran data penerima tunjangan adalah No. SK Dirjen Pendidikan Dasar Islam (Pendis) Depag Pusat , tahun kelulusan, gaji pokok guru, Surat keterangan Beban Kerja (SKBK).
Ia mengatakan keterbatasan tenaga membuat proses verifikasi lambat, pada tahun ini rencananya di Kanwil Depag ada Bidang PAIS yang mengurusi Agama Islam termasuk Verifikasi. Proses ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Agama (Permenag). Di Kanwil Depag Bidang Pais juga akan di bantu lima Kasi dan masing-msing kasi di bantu tiga staf. Sedangkan Depag kabupaten/kota ada Seksi Pais yang akan akan memngurusi Agama Islam dan verifikasi guru.
Sementara itu di Jatim daftar guru yang akan disertifikasi pada tahun ini mencapai 19.046 guru yang terdiri dari Madrasah dan Guru PAIS. Jatim menempati posisi pertama terbanyak se-Indonesia untuk disertifikaasi. Posisi ke dua Jabar yang mencapai 10.972 guru dan ketiga Jateng 10.737. Di Jatim kuota untuk sertifikasi guru umum mencapai 11.292. guru agama mencapai 7.754.
Sampai saat ini ada sembilan kabupaten/kota yang belum mengirimkan daftar guru untuk sertifikasi 2009 yaitu, Kabupaten Malang, Bondowoso, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Kota Malang, Probolinggo dan pasuruan. Daftar dari kabupaten/kota tersebut akan ditunggu sampai 2 Juni. Daftar yang sudah masuk di Kanwil Depag akan menjadi longlise yang segera dikirimkan ke Depag Pusat di Jakarta. Depag akan menyesuaikan dengan kuota yang tersedia. Dari daftar kuota masing-masing kabupaten/kota akan kemballi dikirim ke Kabupaten/kota untuk di isi dengan nama yang sudah ada di longlist.
Pada 22 Juni mendatang daftar guru yang disertifikasi akan dikirimkan ke IAIN Sunan Ampel Surabaya untuk mendapatkan surat lulus sertifikasi. Bagi guru yang yang memenuhi nilai 850 akan langsung mendapatkan serifikasi. Sarat penilaian yaitu, nilai ijazah, sertikat, dan karya yang sudah dibuat, sedangkan yang berhak menilai adalah perguruan tinggi. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan bisa membuat karya untuk menjadi tambahan nilai atau menggikuti pelatihan pendidikan guru selama satu minggu serta mengikuti tes tulis.
Rencananya mulai 2014 setiap guru yang mengajar harus memiliki surat sertifikasi mengajar dari perguruan tinggi tempatnya sekolah. Hal ini sesuai dengan Perantura Pemerintah No. 74 yang mengatur guru atau pendidik harus memeiliki sertifikasi mengajar yang didapatkan dari perguruan tinggi temapatnya menuntut ilmu. Untuk mendapatkan sertifukasi calon guru menambah waktu belajarnya dua tahun untuk praktik mengajar dan dalam perngawasan dosenya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan guru sebagai pendidik yang professional.(oby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar