Dinas Peternakan Jawa Timur Hari ini berengkat ke Malang untuk memeriksa peredaran dendeng daging babi berlebel halal yang beredar di Malang. Rombogan dipimpin Kepela Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Drh Erna Tjiptangsih. Erna berengkat bersama Drh Dinal Rifqi Msi dari Kesmavet Pusat Jakarta dan Bagian Laburaturium Kesmavet Surabaya.
Dinas Peternakan Jawa Timur kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas kesehatan (Diskes) kota Malang untuk memeriksa di peredaran di Malang.”Kami akan mengecek peredaran barang tersebut dilapangan dan akan menerik barang yang ada dilapangan,” ujar Erna.
Tindakan ini diambil untuk menindaklanjuti pengiriman samplel dari Malang dan hasilnya positif daging babi. Peredaran dendeng daging sapi dari bahan baku daging babi diproduksi di wilayah Kota Malang diataranya, Dendeng Kumala Asli Cap Sapi Produksi Malang dan Dendeng sapi Istimewa cap 999 juga produksi Malang.
Menegapi perederan dendeng daging babi MUI Jawa Timur menghimbau pada masyarakat lebih selektif memilih makan yang akan di konsumsi. Hal ini dikatakan Sekertaris Umum LP POM MUI Jawa Timur Ainul Yaqin Apt Selasa (7/4).” Mayarakat harus waspada dalam mengkonsumsi sesuatuperhatikan lebel halal yang ada dalam kemasan pruduk,” kata Ainul.
Ainul menambahkan sertifikat halal itu yang mengeluarkan BPOM atas rekomendasi Umum LP POM MUI namun siapa saja bisa mencantumkan halal pada produknya.”perhatikan Lebel halal dalam kemasan produk, karena yang benar-benar halal saya selalu sarankan ada nomer sertifikat, karena kalau nemer sertifikat tidak bisa dipalsu,” tambahnya.
MUI akam menindak orang-orang yang mencaptumkan lebel halal pada produk tertentu yang ternyata tidak mendapatkan sertifikasi dari BPOM. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan konsuman pasal 8 H dan undang-undang Perlindungan Pangan pasal 34.“Apabila Dendeng Kumala Asli Cap Sapi dan Dendeng sapi Istimewa cap 999 ada lebel halal ternyata tidak halal bisa menjadi delik aduan kepada kepolisian,” imbuhnya.
LP POM MUI Jawa Timur selain menerima laporan mengenai dendeng daging babi halal juga menerima laporan adanya makanan berupa bakwan yang mengandung daging babi di Surabaya. Ada dua bakwan yang dijual dikawasan Surabaya yang mengandung daging babi yaitu Bakwan Arta jalan Siwalankerto Tengah gang Lapangan nomer 14 dan Bakwan Kita di Jalan Siwalankerto nomer 48 Surabaya.
Untuk kedua bakwan ini MUI belum bisa mengambil tindakan karena tidak mencatumkan halal pada produknya. Namun apabila penjualnya mencatumkan lebel halal dan ada konsumen yang mengadukan ini ke MUI maka akan dijadikan acuan kepolisian. “Masyarakat sebelum mengkonsumsi harus menanyakan dulu apakah makanan tersebut mengandung daging babi apa tidak,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar