Jumat, 24 April 2009

STATUS PERODUSEN DENDENG BABI DI TENTUKAN SELASA DEPAN

Status produsen dendeng babi akan ditentukan selasa depan, hal ini dikatakan Sekertaris Umum Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Jatim Ainul Yaqin Apt di kantornya Jalan Dharma husada Selatan Surabaya, Jumat (24/4).
MUI sedang menunggu hasil penelitian Bagian Laburaturium Kesehatan Masyarakat vetenier (Kesmavet) dan hasilnya baru keluar Selasa atau Rabu minngu dapan. Yaqin menjelaskan ada lima produk dendeng sapi yang mengandung daging babi. Kelima puduk tersebut adalah , Dendeng Cap Kepala Sapi, dendeng Asli Sapi Cap A.C.C, Dendeng Cap 999, dan Dendeng Beef Jerky Lezaaat.
Salah satu pruduk dendeng sapi yaitu Dendeng Beef Jerky Lezaaat melangar Peraturan Menteri Kesehatan Nomer280/Men.Kes/XI/1976, UU nomer 7/1976 tentang pangan serta UU Nomer 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah nomer 69/1999 tentang Lebel dan Iklan Pangan.
Untuk pruduk dendeng Beeef jerky Lezaat produksi MDC Food Surabaya secara terang-terangan mencantumkan lebel halal dalam kemasanya menjadi kewanangan MUI. Prudusen bisa dikenakan tuntutan pidana dengan tuntutan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliyar.
Keempat pruduk yang lain , Dendeng Cap Kepala Sapi, dendeng Asli Sapi Cap A.C.C, dan Dendeng Cap 999 hanya melangar ketentua Menteri Kesehatan Nomer280/Men.Kes/XI/1976 yang tidak mencantumkan lebel halal hanya terkena sanksi penarikan pruduk dan maksimal penutupan usaha.
Saat ini LPP POM MUI sedang melakukan pengecekan pruduk yang bersertifikasi halal dari MUI. Pengecekan sudah dilakukan di Gresik kamis (23/4) dan Jombang Jumat (24/4). “ kita melakukan pengecekan yang hanya menjadi klien Kita ,” tuturnya.
Sebelumnya LP POM MUI Jawa Timur selain menerima laporan mengenai dendeng daging babi halal juga menerima laporan adanya makanan berupa bakwan yang mengandung daging babi di Surabaya
Untuk kedua bakwan ini MUI belum bisa mengambil tindakan karena tidak mencatumkan halal pada produknya. Namun apabila penjualnya mencatumkan lebel halal dan ada konsumen yang mengadukan ini ke MUI maka akan dijadikan acuan kepolisian.(oby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar