Tahun ini Jatim segera realisasikan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) untuk mendorong perceptan pemuluhan investasi. PTPS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan public di bidang perijinan yang lebik cepat dan efektif. Jatim menyusul Menado dan Jawa Barat sudah merealisasikan PTSP.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal (BPM) Jatim Drs Djoni Irianto MMT dalam memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Penyelengaraan Terpadu PTSP di Ruang Rapat BPM Jumat (17/4). Rapat diikuti 20 perwakilan Dinas Jatim dan enam instansi diantaranya, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakanyang dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
“Guberrnur ingin semua dinas duduk bersama di PTSP dalam memberikan pelayanan kepeda masyarakat yang sifatnya pasti, baik waktu perijinan dan biayanya,” kata Djoni. PTSP akan ditempatkan di Gedung Brantas yang saat ini sadang dalam tahap perbaikan.Setiap dinas akan menempatkan dua perwakilan untuk memberikan pelayanan satu atap kepada mayarakat. Setiap keputusan perijinan dan biayanya diselesaikan di PTSP,
Bank Jatim sebagai sarana transaksi biaya administrasi, biaya perijinan akan dikembalikan ke rekening Dinas terkait. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) PTSP dapat menandatangani keputusan perijinan atas nama Gubernur.
Untuk mempersiapkan PTSP tiga Instansi telah melakukan studi Banding ke Badan koordinasi Promosi dan Penanaman Modal (BKPM) Daerah Proppinsi Jabar pada 18-19 Peruari dan BKPM Popinsi Sulawasi Utara pada 12-13 Maret. Ketiga instansi itu Biro Organisasi Sekertariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan instansi terkait yang saat ini masih memberikan pelayanan perijinan.
Pembuatan PTSP dilatarbelakangi Penyerahan Penghargaan Invesment Award 2008 di Jakarta oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla. Jatim merupakan salah satu propinsi terbaik dari enam Propinsi yang dinominasikan dalam Invesment Award 2008. Tuntutan dari masyrakat khususnya dunia usaha yang memgiginkan Pemprop Jatim menyederhanakan pelayanan perijinan serta upaya meningkatkan investasi di jatim.
Pembentukan PTSP berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU Nomer 25 tahun 2007, Pereturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007, Instruksi Presiden nomer 3 tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri nomer 24 tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri nomer 20 tahun 2008 dan rapat Koordinasi 16 Januari 2009.
Ada dua medel dalam PTSP, pertama Untuk perijinan penanaman modal yang mengacu pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU tahu 2007 tentang penanaman modal. Sepuluh Instansi Pemprop Jatim yang tekait PTSP ini adalah BPM, Kantor Wilayah Pajak, Asosiasi Kenotariatan, Kantor wilayah Departemen Kehakiman dan HAM, Badan Lingkungan Hidup, Instansi yang memberikan pelayanan perijinan di pemerintah Kabupaten/ Kota, Kantor wilayah Departemen Kehakiman dan HAM bidang Keimigrasian, Kepolisiaan Daerah jatim, Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai.
Kedua untuk perijinan lainya yang mengacu pada Pereturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007, Instruksi Presiden nomer 3 tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri nomer 24 tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri nomer 20 tahun 2008 dan rapat Koordinasi 16 januari 2009. Ada 18 Instansi Pemprop Jatim terkait PTSP model kedua dintaranya BPM, Dinas sosial, Dinas kominfo, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan,Dinas Enrgi dan Sumber Daya Mineral.(oby)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar