Senin, 04 Mei 2009

JUNI, TUNJANGAN GURU AGAMA NON PNS CAIR

Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah (GPAI) akan cair Juni mendatang. Cairnya tunjangan tersebut sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan (Donlak) Sekjen Departemen Agama (Depag) pusat.

Kasi Ketenagaan dan Kesiswaan Bidang Madrasah dan Pendidikan Dasar Agama Islam (Mapenda) Depag Jatim Drs Syaerofi MEd mengatakan, cairnya tunjangan GPAI ini menunggu Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah serta Daftar Nominatif. Daftar Nominatif sudah turun pada satu Mei lalu dan saat ini sadang proses verifikasi di Bidang Mapenda Kanwil Depag Jatim.

Untuk Daftar Nominatif guru non PNS madrasah sudah diterima Mapenda pada 27 April lalu. Pada Minggu tiga Mei kamarin, Mapenda sudah mengumpulkan Kasi Mapenda di tingkat kabupaten/kota di Hotel Utami Juanda. Pertemuan ini membahas sosialisasi tentang pelaksanaan dan tunjangan serta menindak lanjuti proses pencairan.

Proses verifikasi untuk memilih kembali kemungkinan adanya guru yang sudah pindah tempat mengajar, menjadi PNS atau pun sudah pensiun. Kriteria yang harus dipenuhi guru sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan yaitu, minimal harus mengajar selama 24 jam dalam seminngu. Dilakukanya verifikasi untuk mendata nama penerima sesuai sekolah dan kota/ kabupaten masing-masing.

Setelah proses verifikasi Daftar Nominatif selesai akan dikirimkan ke kabupaten/ kota penerima. “Pernah ada nama guru non PNS masuk dalam daftar PNS, maka perlu dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Sesuai surat Donlak pada poin penyaluran bagian b menjelaskan, penyusunan tunjangan dilakukan bertahap. Tahap pertama dilakukan periode sampai juni 2009, untuk tahap berikutnya menunggu kebijakan lebih lanjut dari Depak.

Syaerofi menegaskan Depag hanya bertugas sertifikasi dan yang memberikan tunjangan adalah pemerintah. “Kita itu justru membantu guru untuk mendapatkan tunjangan dengan cara sertifikasi. Mereka (GPAI:red) justru mengira uangnya mencet di Depag,” Katanya.

Sebelumnya Mapenda sudah menerima perwakilan GPAI pada 24 April lalu, yang menuntut cairnya tunjangan untuk guru bersertifikasi. Sesuai surat Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati nomer S-145/MK.05/2009 pada 12 maret lalu tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen baik PNS maupun Non PNS dilinkungan depdiknas dan Depag Guru yang akan mendapatkan tunjangan dimintai rekening masing-masing, karena pembayaran akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing.

Guru non PNS yang bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan Rp 1,5 juta setiap bulan, dan bagi Dosen Non-PNS disertakan dengan dosen PNS pada jabatan akademik serta masa kerja yang sama.

Guru yang lulus sertifikasi sebelum 2008 diberikan tunjangan profesi terhitung mulai 1 Januari 2008. Bagi guru Madrasah Non PNS yang sudah menerima tunjangan profesi tahun 2008 diperhitungkan kekuranganya untuk dibayar pada tahun 2009. Guru yang lulus sretifikasi 2008 , diberikan tunjangan profesi mulai Januari 2009.(oby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar