MUI Jatim menyatakan dendeng cap Lezaaat yang beredar di Surabaya halal untuk dikonsumsi. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum LPPOM MUI Prov Jatim Prof Dr H Sugijanto MS Apt saat konferensi pers di kantornya Jl Darmahusada Surabaya, Jumat (8/5).
Dendeng Sapi cap Beef Jerkey Lezaaat yang diproduksi di Jl Ngagel Jaya Tenggah mempunyai sertifikasi halal dari MUI. Sertifikasi halal tersebut berada di bagian atas kiri bagian depan pada kemasan dendeng. Sugijanto membenarkan bahwa lebel halal tersebut dikeluarkan MUI Jatim. “Memang benar Dendeng Sapi cap Beef Jerkey Lezaaat mendapatkan sertifikasi halal dari MUI Jatim,” ujarnya.
LPPOM MUI melakukan pemeriksaan terhadap dendeng yang di produksi CV Masa Depan Cerah terkait proses pembuatan bahkan penyuplai daging, ternyata masih sesuai dengan ketentuan MIU. MUI menduga ada pemalsuan terhadap Dendeng Sapi cap Beef Jerkay Lezaaat, karena dendeng yang dinyatakan mengandung babi ditemukan di Bandung.
Dendeng Beef Jerkey Lezaaat mengandung babi dinyatakan oleh BPOM pusat dan mengirimkan surat ke LPPOM Jatim. Untuk memastikan kebenaran peryataan itu LPPOM Jatim melakukan investigasi di pasaran dan proses pembuatan bersama Polda Jatim. LPPOM Jatim melakukan pengujian laboraturium terhadap bahan baku dan produk jadi. Sampel yang diperoleh dikirimlkan ke Laboraturiun Bidang Zooologi Pusat Penelitian Biologi Lipi untuk diuji melalui metode PCR. Hasil Pengujian PCR tidak terdeteksi adanya DNA babi di Dendeng buatan Gianto ini.
Sigijanto mengatakan pencampuran dendeng sapi dengan daging babi atau celeng biasa terjadi menjelang hari raya, namun dari sampel yang diambil dipasaran dengan beda waktu produksi, ternyata dendeng cap lezaaat masih sesuai dengan ketentuan MUI.
CV Masa Depan Cerah sejak diberitakan produksinya mengandung daging babi menghentukan produksinya. Penghentian sudah dilakukan satu bulan sejak 16 April lau. “kan kasihan dengan pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu, bisa berhebti total produksinya, maka kita (LPPOM MUI Jatim, red) melakukan klarifikasi,” katanya.
Dendeng cap lezaaat merupakan pruduk pangan industri rimah tangga (PIRT) dan distribusinya ada di Jatim. Beef Jerkey Lezaaat hanya produksi dalam jumlah yang kecil. Sugiajanto mengatakan, bahwa produksi CV Masa Depan Cerah pernah mengirimkan pruduksinya ke Jakarta. Pengiriman produksi ke Jakarta hanya melaui satu pintu, namun pengiriman hanya dilakukan sekali.
Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) yang menyuplai daging untuk Dendeng cap Lezaaat pun sudah mendapatkan sertifikasi dari MUI Jatim. Sertifikasi menyangkutcara penyembelihan dan hewan yang disembelih itu sendiri. RPH yang menyuplai Dendeng cap Lezaaat milik Ida yang beralamat di Jl Kalimas Hilir Surabaya.
LPPOM MUI Prov Jatim mengarapkan pihak berwajib mengusut kasus ini sampai tuntas. Pemalsuan ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan pelanggaran terhadap UU No 7/96 tentang pangan, UU No 8/th 99 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah No 69/1999 tentang Lebel dan Iklan Pangan.
Dendeng sapi yang menggandung babi dan pernah beredar di pasaran yaitu, Dendeng Cap Kepala Sapi, dendeng Asli Sapi Cap A.C.C, dan Dendeng Cap 999. Keempat pruduk melangar ketentua Menteri Kesehatan Nomer280/Men.Kes/XI/1976 yang tidak mencantumkan lebel halal hanya terkena sanksi penarikan pruduk dan maksimal penutupan usaha.
Untuk keempat pruduk bukan kewenangan MUI Jatim karena tidak menyantumkan lebel halal di kemasanya.(oby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar