Rabu, 10 Juni 2009

MUI, BELUM HARAMKAN FACEBOOK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim belum menyatakan situs jejaring pertemanan face book haram. Namun secara pribadi/perorangan dalam pengajian ulama melarang pengunaan face book yang mengarah ke hal negative. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Drs H A Rachman Aziz MSi di kantornya, Senin (25/5).

Menurutnya, untuk mengeluarkan fatwa haram MUI memerlukan pendapat para ulama yang melarang face book yang secara mendalam. Aziz mengatakan, bukan jaringanya yang dilarang melainkan fungsinya yang dilarang bila melangar norma dan agama seperti membicarakan hal-hal yang porno. ”Kalau alatnya hukumya mubah, tetapi jika digunakan ke arah maksiat itu yang dilarang,” katanya.

Ia menuturkan, manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku yang disarankan untuk saling kenal, salah satu caranya dengan chatting. Namun perkenalan yang disarankan adalah perkenalan biasa bukan yang berlebihan dan mengarah pada perjinahan serta pergaulan bebas. “Perkenalan yang mengarah pada sex bebas ituyang di haramkan,” ujarnya

Menurutnya,perkembangan teknologi harus diambil sisi positifnya dan meninggalkan sisi negatifnya. Ia mengkwatirkan seseorang akan lupa dengan kewajbanya jika terlalu lama chetting. Ia menyayangkan jika seorang anak sampai lupa dengan belajar dan orang dewasa lupa dengan pekerjaanya jika terlalu lama di internet untuk chatting

Aziz menyarankan, remaja sakarang ini harus memiliki filter pribadi untuk membatasi dampak negative dari perkembangan teknologi. Ulama akan memberikan peringgatan dan tauksiyah untuk menyaring dampak negative perkembangan teknologi. “Diperlukan ketanguhan iman untuk membentengi diri dari dampak negative perkembangan teknologi,” katanya.

Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan norma dan agama membuat remaja hanyut dan terbui dalam hal-hal yang melangar norma dan agama. Remaja harus tau mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dari dampak perkembangan teknologi itu sendiri.

Menurutnya, ulama yang tergabung Bactrul XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) sejatim di Ponpes Putri Hidayatul Mubtadui Aat Lirboyo Kediri beberapa hari yang lalu tidak mengharamkan face book secara mutlak. Ada ketentuan-ketentuan di belakangya yang menyatakan haramya face book. Contoh kasusnya seperti keluarnya fatwa haram pada rokok. Rokok haram jika dikomsumsi anak-anak, wanita hamil, dan di depan umum.

MUI di Jatim saat ini seang mengusahakan televisi dan Internet untuk mengembangkan siaran agama. Diharapkan tahun ini televisesi MUI ini dapat terlaksana. MUI merupakan gabungan organisasi Islam yang dijadikan wadah musyawarah. (oby)

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar