Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam PAI akan cair setelah Madrasah dan Pendidikan Daser Agama Islam (Mapenda) Depag Jatim menerima Daftar Nominatif penerima tunjangan. Kasi Mapenda Drs Syairofi MEd Selasa (28/4) mengatakan, guru pai akan mererima Tunjangan Setelah Mapenda Mendapatkan Daftar Nominasi. Samapi saat ini Mapenda Degag Jatim belum menerima Sk Daftar Nominatif penerima tunjangan untuk PAI yang diperbantukan di sekolah umum.
SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Daftar Nominatif baru akan dibawa Direktur Pais pada 3 mei mendatang di Sun City Sidoarjo. Dapag memang bertangung jawab membayar guru NIP 13 dipdiknas dan guru Nip 15 Depag yang diperbantukan ke sekolah-sekolah umum.
Kemarin Mapenda baru menerima Daftar Nominatif untuk guru Raudhatul Atfhal (RA) dan Madrasah yang bukan PNS. Setelah menerima daftar Nominatif mapenda mengandakan daftar tersebut serta memeriksa dan mendata sesui asal kota masing-masing. Setelah pendataan selesai daftar penerima akan di kirimkan ke kota masing-masing sehingga memudahkan untuk menentukan penerima tunjangan.
Pada Jumat 24/4 lalu Mapenda menerima 20 perwakilan dari GPAI yang menuntut cairnya tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. “Boleh saja mereka menuntut haknya, tetapi Daftar Nominatif yang menerima belum turun mau diberikan kepada siapa?,” kata Haniah.
Berdasarkan surat Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati nomer S-145/MK.05/2009 pada 12 maret lalu tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen baik PNS maupun Non PNS dilinkungan depdiknas dan Depag ada tiga poin.
Pertama sesui UU nomer 14 tahun 2005 guru dan dosen diberikan tunjangan profesi dan ketentuan mengenai tunjangan ditentukan Peraturan Pemerintah (PP), Kedua pada PP nomer 7 tahun 1977 1 maret 1977 tentang tunjangan PNS seperti guru dan dosen diatur dengan Peraturan Presidan. Ketiga sesuai usul Menteri Agama dengan melalui surat nomer SJ/B.1/2/KU.00.2/172/2009 pada 3 Februari 2009 dan hasil rapat dengan Direktur Jendral Pendidikan tinggi pada 16 februari 2009 menyetujui tunjangan profesi guru dan dosen dengan dua ketentuan.
Ketentuan poin 3a mennyatakan sampai dengan akhir Juni 2009 PP/Perpres belumdi tetapkan, maka pemberian tunjangan profesi guru PNS/Non-PNS pada Depdiknas dan Depag dihentikan, Poin 3b apabila sampai akhir 2009 PP/Perpres mengenail hal tersebut belum ditentukan maka tunjangan yang sudah terlanjur diberikan akan di potong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan.
Guru yang lulus serttufikasi sebelum 2008 diberikan tunjangan profesiterhitung mulai 1 Januari 2008. Bagi guru Madrasah Non PNS yang sudah menerima tunjaangan profesi tahun 2008 diperhitungkan kekuranganya untuk dibayar pada ytahun ini. Guru yang lulus sretifikasi 2008 , diberikan tunjangan profesi mulai Januari 2009.
Besarnya tunjangan profesi guru dan Dosen PNS untuk setiap bulan sesui dengan surat keputusan gaji berkala terahir. Sedangkan bagi guru Non-PNS sebesar Rp 1,5 juta, dan bagi Dosen Non-PNS disertakan dengan dosen PNS pada jabatan akademik serta masa kerja yang sama..(Oby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar