Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim masih menunggu hasil Bahtsul Masail yang dilakukan puluhan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bojonegoro. Bahtsul Masail Wustho yang digelar Ponpes Abu Dzarrin, Kendal, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro menyatakan program “The Master” di salah satu TV swasta haram.
Ketua MUI Jatim Abdusshomad Buchori saat menghadiri diklat kepegawaian di Islamic Center Surabaya Senin, (8/6) mengatakan, secara kelembagaan MUI jatim belum manyatakan tanyangan The Master haram. Namun MUI selalu mempelajari keputusan yang dibuat organisasi Islam. ”Kami masih menunggu laporan itu (Bahtsul Masail), baru bisa memutuskan apakah tayangan tersebut haram apa tidak?,” katanya.
Saat ini MUI sedang menunggu hasil Bahtsul Masail yang dilakukan beberapa Ponpes di Bojonegoro. Dari laporan tersebut akan dilihat apakah ada manfaat apa tidak tayangan tersebut. Apabila ada unsur majik seperti mantra dan ilmu hitam maka sudah pasti haram.
Dari wacana isu-isu yang berkembang MUI akan akan mengambil tindakan seperti apakah perlu di rapatkan dengan anggota yang lain apa tidak.
Indonesia yang saat ini sedang dalam masa pembangunan memang memerlukan tayangan yang dapat meningkantkan minat membangun pada gererasi muda. Setiap pembangunan harus disertai wawasan yang berdasarkan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan.
Dari tayangan tersebut akan dilihat target apa yang inggin duicapai dan sekaligus tujuanya. Setiap keputusan yang diambil MUI selalu berdasarkan hukum yang akan diteliti kebenaranya dari berbagai aspek. Setiap hasil penelitian akan dirapatkan secara kelembagaan dengan anggota MUI yang lain.
Bahtsul Masail di Bojonegoro diikuti puluhan Ponpes diantaranya , Lirboyo (Kediri), Al-Khozini (Sidoarjo), PP Tanggir (Tuban), PP Gilang (Babat/Lamongan), Langitan (Tuban), Ponpes Sidogiri (Pasuruan) dan beberapa pesantren lainnya.
Abdusshomad menambahkan, seseorang jangan sampai mencampur matra hitam dengan lafal-lafal dalam Al Quran. Sebab dalam agama Islam tidak boleh mencampur adaukan antara hal-hal yang baik dan yang buruk.(oby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar