Minggu, 24 Januari 2010

JULI, SUMENEP TUAN RUMAH BAHTSUL MASAIL


Bahtsul Masail Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim yang akan datang rencananya diselengarakan di Kabupaten Sumenep pada Juli mendatang . Hal ini dikatakan Khatib Bahtsul Masail Kyai H Drs Syarifudin Syarif saat dikonfirmasi Rabu (10/6). Agenda ini dilakukan untuk membahas masalah keagamaan dan sedang menjadi di masyarakat Setiap tiga bulan sekali mengelar Bahtsul Masail.

Bathtsul Masail dilakukan minimal dua kali dalam setahun, biasanya Bahtsul Masail dilakukan empat sampai lima kali dalam setahun. Sebelumnya Bahtsul Masail dilakukan di Banyuwanggi dan Gresik.
Bahtsul Masail PWNU dilakukan untuk mencari pemecahan masalah yang berkaitan dengan agama, “Mayoritas masyarakat di Jatim Islam, maka kita mencarikan jalan keluar sesuai dengan syariat agama Isalam,” katanya. Hasil Bahtsul Masail akan disampaikan kepasda seluruh anggota Nahdlatul Ulama melalui media PWNU.
Bathsul Masail dilakukan pada 2-3 Juni kemarin dipimpin oleh sepuluh kyai yang terdiri dari Mushahih, perumus, dan moderator. Lima kyai yang tergabung dalam Mushahih adalah KH Anwar Manshur, KH Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Ayamsul Arifin, dan Syafrudin Syarif. Empat kyai yang tergabung dalam perumus adalah KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh dan KH Muhibbul Amal, sedangkan sebagai moderator adalah KH Romadlon Khotib.
Hasil Bahtsul Masail pada 2-3 Juni di Balai Diklat Keagamaan Departeman Agama Surabaya merumuskan empat penyelasaian masalah. Keempat permasalahan yang dibahas yaitu, akad nikah menggunakan cybernet, dan bahan tambahan pada makanan, Itsbat nikah dan hak anak-anak, serta pernikahan di bawah tanggan
Dari Hasil Bahtsul Masail menyatakan menikah melalui cyber madia dinyatakan tidak sah. Sepuluh kyai menyatakan antara wali perempuan, saksi, dan pengatin laki-laki tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan melihat mimik bibir penghulu dan pengantin saat ijab khobul berlangsung maka pernikahan tidak sah. Pernikahan yang dilakukan melalui cyber media harus dilakukan kembali. Bagi mempelai perempuan boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab khobul selesai kedua pengantin tidak boleh bersentuhan.
Sedangkan terkait dengan bahan tambahan makanan Syarifudin mengatakan, sesuai dengan hadis nabi yang menyatakan tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan orang lain. Mengonsumsi dan meproduksi makanan olahan dengan campuran bahan seperti bahan kimia secara medis berbahaya untuk kesehatan. Bahan kimia memicu penyakit dalam waktu dekat maupun selang beberapa tahun.
Sementara itu berkaitan dengan Itsbat Nikah berlaku surut sesuai dengan peraturan dan penjelasan para ahli dan aturan majelis. Anak hasil perkawinan Itsbat Nikah tetap berhak mendaptkan harta warisan karena anak tersebut sebagai ahli waris. Sesuai hukum dan syar i kedudukan anak tersebut lebih baik dari pada anak asuh untuk mendapatkan harta warisan.
Permasalahan perkawinan dibawah tanggan bahtsul Masail mengambil pemecahanyaitu, pernikahan di bawah umur tidak dilarang. Pernikahan ini diperbolehkian asalkan tidak ada hubungan badan antara suami dan istri sampai sang istri mampu berhubungan badan. Hal ini dikarenakan dalam Islam tidak dikenal batas minimal usia pernikahan. (oby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar