Minggu, 24 Januari 2010

PEJABAT NEGARA CUTI PILPRES SUDAH CAPAI 97 ORANG

sebanyak 97 pejabat negara sudah mengajukan cutu kampanya Pemilihan Presiden pada 8 Juni mendatang. Setiap pejabat mendapatkan cuti 12 hari selama masa kampanye. Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H mardiyanto saat menghadiri pembukaan Mitra Praja Utama (MPU) IX di Hotel JW Marriot, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat melarang pejabat untuk mengajukan cuti, karena sudah ada surat keputusan dari Mendagri. “lebih baik mengajukan izin dari pada melakukan kampanya secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Namun Ia menyarankan, kegiatan pemerintahan selama masa cuti harus tetap berjalan. Apabila gubernur dan wakil gubernur cuti pemerintahan akan di serahkan pejabat yang ada di bawahnya yaitu, dalam hal ini sekertaris daerah mengambil peran pemerintahan.
Selain itu pejabat harus memperhatikan larangan-larangan dalam berkampanye. Berdasarkan kebijakan negara selama cuti pejabat tidak diperkenagkan mengunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk keperluan kampanye. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kontrol sosial pada masyarakat dan Banwaslu sebagai pengawasnya.
Mardiyanto menjelaskan, pihaknya tidak punya hak untuk menegur pejabat yang melakukan pelangaran. Semua aturan kampanye sudah ditetapkan KPU dan dalam pengawasan banwaslu. ”Apabila ada pelangaran biarkan banwaslu yang memberi peringatan,”katanya.
Pejabat negara diperbolehkan mengambuil cuti kampanya terkecuali kepada desa. Ini dikarenakan kepala desa merupakan pejabat yang langsung berada di tengah-tengah masyrakat. Hal ini sesuain dengan (Peraturan Pemerintah) PP No.72/2005 yang sampai sat ini masih berlaku.
Dengan PP ini diharapkan masyarakat dapat memilih sesuai dengan kehendaknya masing-masing. Lebih baik kepala desa menyelangarakan pemilu, namun tidak terlibat dalam kampanye.
Ia berharap KPU dan Banwaslu dapat memberikan pengawasan yang sama. Apabila ada pelangaran-pelangaran yang berhak mangabil tindakan adalah Banwaslu. Untuk melancarkan jalanya Pemilu Presiden akan melakukan pengecekan di daerah masing-masing melalui gubernur.(oby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar